Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Artikel ini mengulas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003137.99/2023/PP/M.IIIB Tahun 2023 yang mengabulkan gugatan Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).
Kronologi sengketa ini dapat dirangkum sebagai berikut:
1. Pada tanggal 24 Januari 2020, otoritas pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak April 2018 senilai Rp807.675.408,00, termasuk sanksi administrasi berupa denda.
2. Wajib Pajak melakukan pemba…

Leave a Reply