Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003141.99/2023/PP/M.IIIB Tahun 2023, Pengadilan Pajak telah mengabulkan gugatan Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Keputusan Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) yang tidak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Kasus ini menyoroti hak Wajib Pajak untuk mendapatkan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang terjadi akibat pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) melalui putusan Pengadilan Pajak sebelumnya.
Berikut…

Leave a Reply