Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003134.99/2023/PP/M.IIIB Tahun 2023. Putusan ini mengulas sengketa mengenai hak Wajib Pajak untuk memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari 2018. Sengketa ini berpusat pada penolakan penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) oleh otoritas pajak, meskipun telah ada putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran.
Berikut adalah kronologi…

Leave a Reply