Hak Wajib Pajak Atas Imbalan Bunga: Studi Kasus Pembatalan Surat Tagihan Pajak

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2018

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Artikel ini mengulas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003137.99/2023/PP/M.IIIB Tahun 2023 yang mengabulkan gugatan Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Kronologi sengketa ini dapat dirangkum sebagai berikut:

1. Pada tanggal 24 Januari 2020, otoritas pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak April 2018 senilai Rp807.675.408,00, termasuk sanksi administrasi berupa denda.
2. Wajib Pajak melakukan pemba…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *