Sengketa PPN Penyerahan Antar Cabang dan Ekspor: Pengadilan Pajak Menguatkan Prinsip Substansi Bisnis

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2018

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013247.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2023 menggarisbawahi pentingnya prinsip substansi di atas bentuk dalam perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang antar cabang dan ekspor.

Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 27 Agustus 2020, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN untuk Masa Pajak November 2018, dengan nilai PPN kurang bayar sebesar Rp1.409.539.698. Hal ini didasari…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *