Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013246.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2023 menjadi sorotan dalam penegasan prinsip substansi ekonomi dalam perpajakan, khususnya terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan antar cabang dan kegiatan ekspor. Keputusan ini mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, menegaskan pentingnya melihat realitas transaksi di lapangan dibandingkan formalitas administratif semata.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Pajak:
1. P…

Leave a Reply