Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013248.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2023 yang membahas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Desember 2018.
### Kronologi Sengketa Pajak
1. Pada Agustus 2020, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN kepada Wajib Pajak atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.119.610.010.
2. Wajib Pajak mengajukan keberatan, namun keputusan keberat…

Leave a Reply