Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013247.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2023 menggarisbawahi pentingnya prinsip substansi di atas bentuk dalam perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang antar cabang dan ekspor.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 27 Agustus 2020, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN untuk Masa Pajak November 2018, dengan nilai PPN kurang bayar sebesar Rp1.409.539.698. Hal ini didasari…

Leave a Reply