Sengketa PPN atas Reimbursement Gaji Ekspatriat: Pengadilan Pajak Kabulkan Seluruh Banding Wajib Pajak

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2024

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010596.16/2022/PP/M.XXA Tahun 2024 mengulas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Kasus ini melibatkan koreksi atas PPN Kurang Bayar untuk Masa Pajak Agustus 2019 yang semula ditetapkan sebesar Rp. 25.112.221 (termasuk sanksi administrasi).

**Kronologi Sengketa:**
1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00008/277/19/457/21 tang…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *