Menelaah Putusan Pajak: Reimbursment Gaji Ekspatriat Bukan Objek PPN Jasa Luar Negeri

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010598.16/2022/PP/M.XXA. Pengadilan Pajak telah mengeluarkan putusan penting terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Sengketa ini berawal dari koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap suatu entitas bisnis, yang kemudian berlanjut hingga ke tingkat banding di Pengadilan Pajak. Nilai sengketa awal yang ditetapkan oleh otoritas pajak adalah sebesar Rp 30.277….


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *