Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010598.16/2022/PP/M.XXA. Pengadilan Pajak telah mengeluarkan putusan penting terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Sengketa ini berawal dari koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap suatu entitas bisnis, yang kemudian berlanjut hingga ke tingkat banding di Pengadilan Pajak. Nilai sengketa awal yang ditetapkan oleh otoritas pajak adalah sebesar Rp 30.277….

Leave a Reply