Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010595.16/2022/PP/M.XXA Tahun 2024 memberikan kejelasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggantian biaya gaji ekspatriat dari perusahaan di Indonesia kepada induk perusahaannya di luar negeri. Kasus ini melibatkan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019.
**Kronologi Sengketa:**
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00012/277…

Leave a Reply