Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2024
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010596.16/2022/PP/M.XXA Tahun 2024 mengulas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Kasus ini melibatkan koreksi atas PPN Kurang Bayar untuk Masa Pajak Agustus 2019 yang semula ditetapkan sebesar Rp. 25.112.221 (termasuk sanksi administrasi).
**Kronologi Sengketa:**
1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00008/277/19/457/21 tang…

Leave a Reply