Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003690.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2023 telah mengulas sebuah sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menarik perhatian. Kasus ini melibatkan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 112.074.180,00 yang diajukan oleh Wajib Pajak terkait pembangunan pabrik.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan Pengadilan Pajak:
1. Pada tanggal 16 November 2020, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa untuk Masa Paja…

Leave a Reply