Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2022
Tahun Putusan: 2023
Kategori: Pajak Impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014338.45/2022/PP/M.XIXA Tahun 2023 menyoroti sengketa klasifikasi barang impor jenis dump truck yang berujung pada penetapan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 1.072.373.000,00. Kasus ini memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya ketepatan klasifikasi barang dalam transaksi impor.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 22 Juni 2022, Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SP…

Leave a Reply