Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh Badan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009020.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2023 memberikan pencerahan penting mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi, khususnya terkait koreksi peredaran usaha. Kasus ini bermula dari sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang melibatkan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp1.016.303.723.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 26 Februari 2021, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SK…

Leave a Reply