Kepastian Hukum PPN Transaksi dengan Pemerintah: Putusan Pengadilan Pajak Membebaskan Wajib Pajak dari Koreksi

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009048.16/2022/PP/M.IB Tahun 2023 menjadi sorotan penting dalam dunia perpajakan Indonesia, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi dengan instansi pemerintah. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, membatalkan koreksi PPN Kurang Bayar yang semula sebesar Rp 79.945.688 menjadi Rp 0.

Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini hingga putusan akhir:

1. **Penerbitan SKPKB:** Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbi…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *