Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009299.16/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2023 menjadi sorotan dalam memahami batasan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta kriteria pengkreditan Pajak Masukan. Kasus ini melibatkan sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak November 2016 yang pada awalnya menyebabkan ketetapan kurang bayar Pajak sebesar Rp17.708.808.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan:
1. Pada 22 Mei 2018, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banja…

Leave a Reply