Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh Badan
Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010373.15/2021/PP/M.XIVB Tahun 2023 yang mengabulkan sebagian permohonan banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018. Sengketa ini melibatkan koreksi atas beberapa pos biaya dan pendapatan yang diajukan oleh otoritas pajak, dengan total nilai sengketa sebesar Rp13.639.003.653.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan …

Leave a Reply