Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2016
Tahun Putusan: 2021
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009298.16/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2023 menjadi sorotan dalam dunia perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kasus ini melibatkan koreksi atas PPN Kurang Bayar yang semula ditetapkan sebesar Rp 32.436.495,00 ditambah sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp 12.325.868,00, sehingga total menjadi Rp 44.762.363,00. Setelah melalui proses banding, Pengadilan Pajak memutuskan PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp 48.076,00 ditambah bunga seb…

Leave a Reply