Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh 4(2)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010374.25/2021/PP/M.XIVB Tahun 2023 mengulas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang melibatkan koreksi atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan. Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif terkait pemotongan PPh Final dan perlakuan amortisasi biaya sewa dalam laporan keuangan.
Berikut adalah kronologi sengketa yang terjadi:
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4…

Leave a Reply