Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010375.16/2021/PP/M.XIVB Tahun 2023 menjadi sorotan penting dalam praktik perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemakaian sendiri barang kena pajak untuk tujuan produktif.
**Kronologi Sengketa:**
1. Pada tanggal 28 April 2020, KPP Madya Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Desember 2018 dengan nilai PPN Kurang Dibayar sebesar Rp 85.466.035,00 ditambah sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp…

Leave a Reply