Koreksi PPN Jasa Luar Negeri: Pengadilan Pajak Tegaskan Kewajiban Pemungutan

Hasil Putusan: ditolak

Tahun Pajak: 2018

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010376.16/2021/PP/M.XIVB Tahun 2023 memberikan pencerahan penting mengenai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Sengketa ini melibatkan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar (PPN JLN) untuk Masa Pajak Desember 2018, dengan nilai sengketa sebesar Rp 148.667.359.

Berikut adalah kronologi singkat sengketa ini:
1. Pada tanggal 28 April 2020, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *