Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2017
Tahun Putusan: 2022
Kategori: PPh 4(2)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001964.25/2020/PP/M.IIIB Tahun 2022 mengulas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) yang menarik, mengenai klasifikasi transaksi sebesar Rp50.000.000 antara sebuah perusahaan dan individu yang juga merupakan pimpinan perusahaan.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 25 Oktober 2018, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak…

Leave a Reply