Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2020
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000660.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2023 menjadi sorotan dalam memahami batasan transaksi jasa perdagangan dan dampaknya terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean. Kasus ini melibatkan koreksi PPN sebesar Rp 8.603.784.536 terkait masa pajak Januari 2020.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan:
1. Pada masa pajak Januari 2020, entitas bisnis melakukan transaksi penjualan produk pulp ke perusahaan…

Leave a Reply