Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000658.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2023 menjadi sorotan dalam memahami perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean dalam konteks transaksi afiliasi. Kasus ini melibatkan koreksi PPN sebesar Rp 7.536.685.186,00 yang diajukan oleh otoritas pajak, yang kemudian dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak.
Berikut adalah kronologi sengketa dan argumentasi para pihak:
1. **Kronologi Sengketa:**
…

Leave a Reply