Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2020
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000661.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2023, Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Februari 2020.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan:
1. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00010/277/20/092/21 tanggal 27 September 2021 untuk Masa…

Leave a Reply