Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000657.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2023 membahas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean. Kasus ini melibatkan koreksi PPN senilai Rp 811.841.475,00 dan sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp 339.836.841,00, sehingga total nilai sengketa yang harus dibayar menurut otoritas pajak adalah Rp 1.151.678.316,00.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga keputusa…

Leave a Reply