Sengketa PPN Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri: Pengadilan Pajak Tegaskan Pentingnya Pembuktian Lokasi Transaksi

Hasil Putusan: ditolak

Tahun Pajak: 2018

Tahun Putusan: 2024

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003038.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024 menjadi sorotan dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Kasus ini menyoroti pentingnya pembuktian lokasi transaksi dan pihak penerima jasa untuk menentukan kewajiban PPN.

Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada Masa Pajak Juli 2018, otoritas pajak melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.
…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *