Tantangan PPN Jasa Luar Negeri: Pengadilan Pajak Tolak Banding atas Koreksi Pemanfaatan JKP

Hasil Putusan: ditolak

Tahun Pajak: 2018

Tahun Putusan: 2024

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003037.16/2022/PP/M.XVB menjadi sorotan dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean. Kasus ini melibatkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juni 2018 yang berujung pada jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp7.961.963. Perkara ini menyoroti pentingnya dokumentasi dan pembuktian yang kuat dalam transaksi lintas negara.

Berikut adalah kronologi sengketa pajak yang men…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *