Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2024
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003039.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024 memberikan pencerahan penting mengenai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Kasus ini melibatkan koreksi PPN Masa Pajak Agustus 2018 yang berujung pada sengketa di Pengadilan Pajak.
**Kronologi Sengketa:**
1. Sengketa bermula dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Agustus 2018 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Maka…

Leave a Reply