Klarifikasi PPN Jasa Luar Negeri: Pengadilan Pajak Kabulkan Banding Terkait Reimbursement Gaji Ekspatriat

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2024

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010600.16/2022/PP/M.XXA Tahun 2024 memberikan pencerahan penting mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean, khususnya terkait dengan penggantian biaya gaji ekspatriat. Kasus ini menyoroti perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak mengenai sifat transaksi pembayaran kepada perusahaan induk di luar negeri.

Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 31 Mei 2021, Kantor Pel…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *