Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2015
Tahun Putusan: 2021
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003844.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2022 mengulas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pengkreditan Pajak Masukan atas biaya sewa helikopter. Sengketa ini melibatkan jumlah pajak yang disengketakan sebesar Rp85.726.967,00, yang kemudian diputuskan menjadi Rp85.003.517,20 oleh Pengadilan Pajak.
Kronologi sengketa ini dapat dirinci sebagai berikut:
1. Pada tanggal 19 November 2018, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Ba…

Leave a Reply