Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Putusan Nomor PUT-005139.16/2022/PP/M.XVA Tahun 2023 yang mengabulkan seluruh permohonan banding dari Wajib Pajak terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari 2019. Putusan ini menyoroti pentingnya pembuktian dan prinsip *substance over form* dalam penentuan hak Wajib Pajak atas kompensasi kelebihan PPN.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan akhir:
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Ba…

Leave a Reply