Kompensasi Kelebihan PPN: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Putusan Nomor PUT-005139.16/2022/PP/M.XVA Tahun 2023 yang mengabulkan seluruh permohonan banding dari Wajib Pajak terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari 2019. Putusan ini menyoroti pentingnya pembuktian dan prinsip *substance over form* dalam penentuan hak Wajib Pajak atas kompensasi kelebihan PPN.

Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan akhir:
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Ba…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *