Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh 26
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011805.13/2022/PP/M.IVB Tahun 2023 memberikan gambaran penting mengenai penentuan hak pemajakan atas transaksi lintas negara, khususnya terkait biaya-biaya yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan di luar negeri. Kasus ini melibatkan koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 untuk Masa Pajak September 2019.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada 23 April 2021, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Se…

Leave a Reply