Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Pembayaran Kantor Perwakilan di China: Pengadilan Pajak Mengabulkan Banding Wajib Pajak

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPh 26


Merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011799.13/2022/PP/M.IVB Tahun 2023, sengketa ini melibatkan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) atas pembayaran gaji, sewa, dan biaya lainnya yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan sebuah entitas di China. Sengketa ini menyoroti kompleksitas pemajakan lintas batas dan interpretasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan China.

**Kronologi Sengketa:**
1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga menerbitkan Surat Ket…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *