Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh 26
Merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011799.13/2022/PP/M.IVB Tahun 2023, sengketa ini melibatkan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) atas pembayaran gaji, sewa, dan biaya lainnya yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan sebuah entitas di China. Sengketa ini menyoroti kompleksitas pemajakan lintas batas dan interpretasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan China.
**Kronologi Sengketa:**
1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga menerbitkan Surat Ket…

Leave a Reply