Klasifikasi Barang Impor: Sengketa Matras Komposit dan Ketentuan Tarif Bea Masuk

Hasil Putusan: ditolak

Tahun Pajak: 2022

Tahun Putusan: 2023

Kategori: Pajak Impor


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001984.45/2023/PP/M.VIIB Tahun 2023 mengulas sengketa klasifikasi barang impor yang berujung pada penetapan kekurangan pembayaran pajak.

Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan:
1. Pada 7 Oktober 2022, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-022474/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2022. SPTNP ini menetapkan kekurangan pembayaran sebesar Rp731.592.000,00, yang terdiri dari …


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *