Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2022
Tahun Putusan: 2023
Kategori: Pajak Impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001984.45/2023/PP/M.VIIB Tahun 2023 mengulas sengketa klasifikasi barang impor yang berujung pada penetapan kekurangan pembayaran pajak.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga putusan:
1. Pada 7 Oktober 2022, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-022474/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2022. SPTNP ini menetapkan kekurangan pembayaran sebesar Rp731.592.000,00, yang terdiri dari …

Leave a Reply