Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPh 26
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008332.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2023 membahas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 terkait ‘discount charge’ dalam transaksi anjak piutang dengan entitas luar negeri.
Berikut adalah kronologi sengketa hingga keputusan:
1. Pada 28 April 2021, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor: 00010/204/19/332/21, dengan jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp26.760…

Leave a Reply