Anjak Piutang dan ‘Discount Charge’: Perdebatan Bunga dalam Putusan Pajak

Hasil Putusan: ditolak

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPh 26


Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008331.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2023. Putusan ini membahas sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) terkait transaksi anjak piutang lintas negara dan “Discount Charge” yang timbul dari transaksi tersebut.

Berikut adalah kronologi sengketa pajak yang terungkap dalam persidangan:
1. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak September 2019 pada tanggal 28 April 2021. …


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *