Tinjauan Putusan Pengadilan Pajak: Diskon Anjak Piutang Dikategorikan sebagai Bunga PPh Pasal 26

Hasil Putusan: ditolak

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPh 26


Artikel ini merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008333.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2023, yang membahas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

Kronologi Sengketa:
1. Pada tanggal 28 April 2021, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak November 2019, dengan total pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp17.685.943. Koreksi ini didasarkan pada “Discount Charge” dari transaksi anjak piutang.
2. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *