Hasil Putusan: diterima
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009048.16/2022/PP/M.IB Tahun 2023 menjadi sorotan penting dalam dunia perpajakan Indonesia, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi dengan instansi pemerintah. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, membatalkan koreksi PPN Kurang Bayar yang semula sebesar Rp 79.945.688 menjadi Rp 0.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini hingga putusan akhir:
1. **Penerbitan SKPKB:** Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbi…

Leave a Reply