Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Artikel ini mengulas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010831.16/2022/PP/M.XVIB/Tahun 2023 yang mengabulkan sebagian banding atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Juni 2019.
Kronologi sengketa ini bermula saat:
1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juni 2019 pada tanggal 15 Juni 2021, yang menghasilkan PPN Kurang Bayar sebesar Rp489.064. Koreksi ini sebagian besar berasal dari koreksi Pajak…

Leave a Reply