Pajak Masukan yang Dibebankan sebagai Biaya: Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Terbanding

Hasil Putusan: diterima sebagian

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010835.16/2022/PP/M.XVIB/Tahun 2023 tanggal 24 Agustus 2023 mengulas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait koreksi Pajak Masukan. Dalam kasus ini, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak, mengubah status kurang bayar menjadi lebih bayar. Berikut adalah rincian sengketa dan putusan pengadilan:

**Kronologi Sengketa:**
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Selatan II menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *