Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010835.16/2022/PP/M.XVIB/Tahun 2023 tanggal 24 Agustus 2023 mengulas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait koreksi Pajak Masukan. Dalam kasus ini, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak, mengubah status kurang bayar menjadi lebih bayar. Berikut adalah rincian sengketa dan putusan pengadilan:
**Kronologi Sengketa:**
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Selatan II menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…

Leave a Reply