Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010834.16/2022/PP/M.XVIB Tahun 2023 menyoroti pentingnya pencatatan yang akurat dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya terkait pengkreditan Pajak Masukan.
Berikut adalah kronologi sengketa pajak ini:
1. Pada tanggal 15 Juni 2021, Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Oktober 2019 kepada Wajib Pajak. Jumlah pajak yang harus dibayar berdasa…

Leave a Reply