Hasil Putusan: diterima sebagian
Tahun Pajak: 2019
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010833.16/2022/PP/M.XVIB/Tahun 2023 K mengulas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait koreksi Pajak Masukan. Sengketa ini melibatkan jumlah pajak terutang sebesar Rp220,570,204 yang pada akhirnya diputuskan menjadi lebih bayar sebesar Rp357,500,000, menunjukkan adanya pengurangan signifikan atas koreksi yang diajukan.
**Kronologi Sengketa:**
1. **15 Juni 2021**: Otoritas Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Septe…

Leave a Reply