Implikasi Putusan Pengadilan Pajak atas Koreksi Pajak Masukan: Pelajaran Penting bagi Wajib Pajak PPN

Hasil Putusan: diterima sebagian

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010833.16/2022/PP/M.XVIB/Tahun 2023 K mengulas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait koreksi Pajak Masukan. Sengketa ini melibatkan jumlah pajak terutang sebesar Rp220,570,204 yang pada akhirnya diputuskan menjadi lebih bayar sebesar Rp357,500,000, menunjukkan adanya pengurangan signifikan atas koreksi yang diajukan.

**Kronologi Sengketa:**
1. **15 Juni 2021**: Otoritas Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Septe…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *