Hak Wajib Pajak Atas Imbalan Bunga: Analisis Putusan Pengadilan Pajak Terkait Kelebihan Pembayaran PPN

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2018

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003141.99/2023/PP/M.IIIB Tahun 2023, Pengadilan Pajak telah mengabulkan gugatan Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Keputusan Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) yang tidak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Kasus ini menyoroti hak Wajib Pajak untuk mendapatkan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang terjadi akibat pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) melalui putusan Pengadilan Pajak sebelumnya.

Berikut…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *