Hasil Putusan: ditolak
Tahun Pajak: 2018
Tahun Putusan: 2023
Kategori: PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010376.16/2021/PP/M.XIVB Tahun 2023 memberikan pencerahan penting mengenai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Sengketa ini melibatkan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar (PPN JLN) untuk Masa Pajak Desember 2018, dengan nilai sengketa sebesar Rp 148.667.359.
Berikut adalah kronologi singkat sengketa ini:
1. Pada tanggal 28 April 2020, otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak…

Leave a Reply