Diskon Penjualan atau Jasa Perdagangan? Studi Kasus PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Hasil Putusan: diterima

Tahun Pajak: 2019

Tahun Putusan: 2023

Kategori: PPN


Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000657.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2023 membahas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean. Kasus ini melibatkan koreksi PPN senilai Rp 811.841.475,00 dan sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp 339.836.841,00, sehingga total nilai sengketa yang harus dibayar menurut otoritas pajak adalah Rp 1.151.678.316,00.

Berikut adalah kronologi sengketa hingga keputusa…


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *